Selasa, 14 Desember 2010

pemasaran rumah sakit


PENGERTIAN
Promosi rumah sakit adalah salah satu bentuk pemasaran rumah sakit ([hospital marketing]) dengan cara penyebarluasan informasi tentang jasa pelayanan rumah sakit serta kondisi rumah sakit itu sendiri secara jujur, mendidik, informatif, dan dapat membuat seseorang memahami tentang pelayanan kesehatan yang akan didapatkannya.

Dasar Hukum
Undang-undang nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perundang-undangan RI yang mengacu kepada Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang disempurnakan pada 19 Agustus 1996. KODERSI 2001, Bab VI Pasal 23. Keputusan Rapat kerja Nasional Majelis Etika Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) tanggal 23 Juli 2005.

Azas Umum Promosi
Promosi harus jujur, bertanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Promosi tidak boleh menyinggung perasaan dan merendahkan martabat negara, agama, tata susila, adat, budaya, suku dan golongan. Promosi harus dijiwai dengan nasa persaingan yang sehat.

Promosi yang dilakukan harus tetap memiliki tanggungjawab sosial.
Layanan yang ditawarkan harus profesional dan bermutu. Setiap institusi/pelaku Iayanan kesehatan harus selalu mengacu kepada etika rumah sakit, serta bekerja sesuai pedoman dan standar layanan yang ada.
Tarif layanan yang ditawarkan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan ketentuan yang ada.
Layanan yang ditawarkan harus merata dan ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Layanan yang ditawarkan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna layanan.
Promosi layanan kesehatan adalan fundamental, yang mengacu kepada: Falsafah promosi: setiap mnstitusi/pelaku layanan kesehatan harus berada pada koridor kompetisi yang sehat.
Misi promosi, tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pengguna jasa (yang sekaligus akan meningkatkan pendapatan). Sistem promosi, bukan hanya menjual tetapi sekaligus akan meningkatkan pengetahuan anggota masyarakat untuk memilih bentuk layanan kesehatan yang paling tepat untuk dirinya.
Secara umum promosi harus bersifat:
Informatif: memberikan pengetahuan mengenai hal ihwal yang ada relevansinya dengan berbagai pelayanan dan program rumah sakit yang efektif bagi pasien/konsumen.
Edukatif: memperluas cakrawala khalayak ramai tentang berbagai fungsi dan program rumah sakit serta penyelenggaraan.
Preskriptif: pemberian petunjuk-petunjuk kepada khalayak ramai umumnya dan pasien khususnya tentang peran pencari pelayanan kesehatan dalam proses diagnosis dan terapi.
Preparatif: membantu pasien/keluarga pasien dalam proses pengambilan keputusan.

Kesemuanya ini harus diberikan secara kongkrit dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.

Asas Khusus untuk Promosi Rumah Sakit
Harus rela tetap mencerminkan jatidiri rumah sakit sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab sosial. Penampilan tenaga profesi dokter, ahli farmasi, tenaga medis, dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan jasa pelayanan kesehatan/rumah sakit dan alat-alat kesehatan. Menghargai hak-hak pasien sebagai pelanggan.

HAL-HAL LAIN
RS luar negeri tidak diperkenankan berpromosi dengan menggunakan pembicara dokter luar negeri tanpa melalui kerja sama dengan IDI, PERSI, DEPKES, instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Agensi rumah sakit asing bila ingin berpromosi di Indonesia harus bekerja sama dengan sepengetahuan organisasi profesi dan PERSI. Pembuatan film di sekitar rumah sakit:
Personil rumah sakit tidak terlibat. Nama rumah sakit hanya dicantumkan pada bagian akhir film.

Penyelenggara/Pelaksana Promosi
Pihak rumah sakit sendiri.
Perusahaan periklanan.
Pihak-pihak lain.

Pengawasan dan Pembinaan
Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan dan PERSI MAKERSI secara khusus melakukan pemantauan dalam pelaksaan sehari-hari. Bila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi etik berupa:
Teguran lisan maupun tertulis oleh MAKERSI Informasi kepada masyarakat lewat media massa Rekomendasi kepada yang berwenang untuk meninjau kembali izin rumah sakit.

PENUTUP
Etika bersifat dinamis dan selalu dapat berubah berdasarkan pengaruh perkembangan nilai- nilai yang ada di masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula etika promosi rumah sakit, tidak tertutup kemungkinan suatu saat akan berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan layanan kesehatan. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap isi pedoman etika promosi rumah sakit ini sangat diperlukan agar tetap sesuai dengan kebutuhan penyedia dan pengguna jasa pelayanan kesehatan.

*) Penulis adalah Ketua Kompartemen Umum dan Humas PERSI
Sumber : Parameter Edisi June-July 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar